PETUNJUK
PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BEKASI
A.
DASAR
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2.
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah; (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2004 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom; (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.
Permen
Diknas Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pengelolaan;
6.
Surat Edaran Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Nomor
421.7/1715-Set-Disdik tanggal 4 Maret 2013 tentang PPDB Layanan Pendidikan
Peserta Didik Cerdas Istimewa (CI) dan Bakat Istimewa (BI);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bekasi; (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
6);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 tahun 2009,
tentang Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah tahun 2009 Nomor 7);
B. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2.
Bupati adalah Bupati Bekasi.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Bekasi.
4.
Dinas
adalah Dinas Pendidikan
Kabupaten Bekasi.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bekasi.
6.
Bidang
adalah Bidang Pendidikan Dasar,
Bidang Pendidikan Menengah, Pendidikan Non Formal & Informal Kabupaten
Bekasi.
7.
Kepala
Bidang adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah, Pendidikan Non Formal & Informal Kabupaten Bekasi.
8.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Anak
Usia Dini/Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat UPTD PAUD/SD Kecamatan
adalah UPTD PAUD/SD Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
9.
Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa
(SLB).
10.
Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut
PAUD/TK adalah program pembinaan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok bermain yang peserta didiknya masih dalam
kategori usia dini yaitu 2 tahun sampai dengan 6 tahun.
11.
Program Paket A adalah program pendidikan pada
jalur Pendidikan Nonformal
yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
12.
Program Paket B adalah program pendidikan pada
jalur Pendidikan Nonformal
yang diselenggarakan dalam
kelompok belajar yang memberikan pendidikan
setara SMP.
13.
Program Paket C adalah program pendidikan pada
jalur Pendidikan Nonformal
yang diselenggarakan dalam
kelompok belajar yang memberikan pendidikan
setara SMA.
14.
Sekolah Standar
Nasional yang selanjutnya
disingkat SSN adalah sekolah
yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
15.
Sekolah
Penyelenggara Cerdas Istimewa
Bakat Istimewa selanjutnya disebut CI BI
adalah Sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau
peserta didik yang
memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa
belajar bersama-sama dengan
peserta didik pada satuan pendidikan
umum atau satuan pendidikan kejuruan
dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
16.
Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SLB adalah sekolah penyelenggara
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional,
intelektual, mental, sosial.
17.
Peserta didik adalah peserta didik TK/PAUD,
SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Program Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C.
18.
Calon peserta didik baru adalah peserta didik
yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
19.
Calon peserta didik baru luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Kabupaten Bekasi.
20.
Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi
sekolah pilihan calon peserta didik baru.
21.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya
disingkat PPDB adalah Penerimaan peserta didik baru pada TK
, SD , SMP , SMA , dan SMK .
22.
PPDB adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada
SD ,
SMP,
SMA dan SMK.
23.
Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN
adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik secara nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK.
24.
Ujian
Nasional Pendidikan Kesetaraan
yang selanjutnya disingkat UNPK adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk pendidikan
kesetaraan.
25.
Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti
keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar
Nominasi Tetap (DNT).
26.
Surat
Keterangan Hasil Ujian
Nasional yang selanjutnya
disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh
dari hasil Ujian Nasional.
27.
Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang
selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional
Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian
seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan
setara SD.
28.
Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang
selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional
Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian
seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan
setara SMP.
29.
Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya
disingkat STTB adalah surat pernyataan
resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan
data yang tertera di
dalamnya telah tamat belajar
di lembaga pendidikan tertentu pada jalur
pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk
melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi.
30.
Ijazah adalah dokumen
resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan
bahwa peserta didik telah lulus
dari Sekolah/ Madrasah.
31.
Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat
pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
32.
Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta
didik dalam satu kelas;
33.
Orangtua/wali adalah
seseorang yang menjadi
penanggungjawab langsung calon peserta didik.