Photo Kegiatan

Rabu, 10 April 2013

Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2013/2014


PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BEKASI



A.    DASAR

1.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom; (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.      Permen Diknas Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pengelolaan;
6.      Surat Edaran Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Nomor 421.7/1715-Set-Disdik tanggal 4 Maret 2013 tentang PPDB Layanan Pendidikan Peserta Didik Cerdas Istimewa (CI) dan Bakat Istimewa (BI);
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Bekasi; (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6);
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 tahun 2009, tentang Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah tahun 2009 Nomor 7);

B.     KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.            Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2.            Bupati adalah Bupati Bekasi.
3.            Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
4.            Dinas  adalah  Dinas  Pendidikan  Kabupaten Bekasi.
5.            Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
6.            Bidang  adalah  Bidang Pendidikan Dasar, Bidang            Pendidikan Menengah, Pendidikan Non Formal & Informal Kabupaten Bekasi.
7.            Kepala  Bidang adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Bidang Pendidikan Menengah, Pendidikan Non Formal & Informal Kabupaten Bekasi.
8.            Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Anak Usia Dini/Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat UPTD PAUD/SD Kecamatan adalah UPTD PAUD/SD Kecamatan di Kabupaten Bekasi.
9.            Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak   (TK),  Sekolah Dasar  (SD),  Sekolah  Menengah Pertama   (SMP), Sekolah  Menengah  Atas   (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan  (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
10.        Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut PAUD/TK adalah program pembinaan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok  bermain yang peserta didiknya masih dalam kategori usia dini yaitu 2 tahun sampai dengan 6 tahun.
11.        Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal  yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
12.        Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal  yang  diselenggarakan  dalam  kelompok  belajar  yang memberikan pendidikan setara SMP.
13.        Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal  yang  diselenggarakan  dalam  kelompok  belajar  yang memberikan pendidikan setara SMA.
14.        Sekolah  Standar  Nasional  yang  selanjutnya  disingkat  SSN  adalah sekolah yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
15.        Sekolah  Penyelenggara  Cerdas Istimewa Bakat Istimewa selanjutnya disebut CI BI  adalah Sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang   berkebutuhan khusus dan/atau  peserta  didik  yang  memiliki  kecerdasan  dan/atau bakat  istimewa  belajar  bersama-sama  dengan  peserta  didik  pada satuan  pendidikan  umum atau satuan pendidikan kejuruan  dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
16.        Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara  pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial.
17.        Peserta didik adalah peserta didik TK/PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Program Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C.
18.        Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
19.        Calon peserta didik baru luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah asing dan sekolah luar Kabupaten Bekasi.
20.        Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
21.        Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah Penerimaan peserta didik baru pada TK , SD , SMP , SMA , dan SMK .
22.        PPDB adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SD , SMP, SMA  dan SMK.
23.        Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang   SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK.
24.        Ujian  Nasional  Pendidikan  Kesetaraan  yang  selanjutnya  disingkat UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk pendidikan kesetaraan.
25.        Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
26.        Surat  Keterangan  Hasil  Ujian  Nasional  yang  selanjutnya  disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional.
27.        Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD.
28.        Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP.
29.        Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disingkat STTB adalah surat  pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik  dengan  data  yang tertera  di  dalamnya telah  tamat  belajar  di lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi.
30.        Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang  menyatakan  bahwa  peserta  didik  telah  lulus  dari    Sekolah/ Madrasah.
31.        Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
32.        Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas;
33.        Orangtua/wali  adalah  seseorang  yang  menjadi  penanggungjawab langsung calon peserta didik.